Wakaf
Wakaf tunai mengikat dana pokok untuk manfaat yang berkelanjutan. Di Fund for Indonesia, wakaf dikumpulkan lewat Campaign ber-Kind wakaf milik lembaga yang memegang izin wakaf.
Empat kategori wakaf
- Masjid
- Sekolah
- Fasilitas kesehatan
- Fasilitas umum
Akad Wakaf
Setiap pemberian wakaf disertai Akad Wakaf yang memuat nama Wakif, nominal, peruntukan, dan nazhir, dikirim bersama tanda terima. Wakaf tunai tidak dapat ditarik kembali, kecuali bila terjadi kesalahan pembayaran, pembayaran ganda, atau dana masuk setelah Campaign ditutup.
Wakaf aset (tanah, bangunan, barang)
Wakaf non-tunai tidak lewat payment gateway. Hubungi tim kami untuk mencatat minat Anda; kami akan menindaklanjutinya setelah bermitra dengan nazhir berizin.
